Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi
Dalam SMKK ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ) kita akan mengenal beberapa kondisi atau istilah tentang Risiko, Kecil, Risiko Sedang, Risiko Besar.
Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020 sebagai berikut :
Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi
Risiko Kecil
- bersifat berbahaya rendah berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna Jasa
- Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
- mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah kurang dari 25 (dua puluh lima) orang; dan/atau
- Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi sederhana.
Risiko Sedang
- bersifat berbahaya sedang berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna jasa
- Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
- mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah 25 (dua puluh lima) orang sampai dengan 100 (seratus) orang; dan/atau
- Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi madya.
Risiko Besar
- bersifat berbahaya tinggi berdasarkan penilaian Risiko Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan oleh Pengguna
- Pekerjaan Konstruksi dengan nilai HPS di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah);
- mempekerjakan tenaga kerja yang berjumlah lebih dari 100 (seratus) orang;
- menggunakan peralatan berupa pesawat angkat;
- menggunakan metode peledakan dan/atau menyebabkan terjadinya peledakan; dan/atau
- Pekerjaan Konstruksi yang menggunakan teknologi tinggi.
Untuk memperdalam ilmu tentang SMKK kamu dapat mengikuti Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi , PT. Kualitas Indonesia Sistem selalu menjadwalkan BIMTEK SMKK PUPR setiap bulannya.
Info Selengkapnya BIMTEK SMKK PUPR
- Aprilia 0822 2017 2374
- Singgih 0822 7222 2297
- Uswa 0812 2696 5180
- Amalia 0858 0338 2522
PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).
Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com