Mengenal Ahli K3 Umum
Ahli K3 Umum atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Dapartemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan .
Untuk menjadi seorang Ahli K3 Umum maka harus mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum yang akan mendapatkan pengakuan sertifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI ( Kemnaker ). Pelatihan tersebut biasanya diadakan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( PJK3) .
Berikutnya Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum
Kriteria tempat kerja tertentu tersebut adalah :
- Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang
- Suatu tempat kerja dimana pengurus mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang tetapi menggunakan proses, alat dan atau instalasi yang besar resiko bahaya terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Untuk dapat ditunjuk sebagai Ahli K3 harus memenuhi persyaratan berikut sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Petunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Sarjana dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 2 tahun
- Sarjana muda atau sederajat dengan pengalaman kerja sesuai dengan bidang keahliannya sekurang-kurangnya 4 tahun
- Berbadan sehat
- Berkelakuan baik
- Bekerja penuh di instansi yang bersangkutan
- Lulus seleksi Tim Penilai