Penempatan Kotak P3K sesuai Peraturan
Kotak P3K merupakan salah satu objek vital yang wajib ada di suatu perusahaan, utamanya perusahaan dengan tingkat resiko tinggi dan jumlah karyawan yang banyak. Namun perlu disadari penempatan kotak P3K ternyata ada aturannya tidak sembarang menempatkan.
Aturan penempatan kotak P3K ada di Permenakertrans no PER.15/MEN/VIII/2008 sekaligus dalam peraturan tersebut terdapat syarat-syarat P3K lainnya .
Penempatan kotak P3K sesuai Peraturan
- pada tempat yang mudah dilihat dan dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya serta mudah diangkat apabila akan digunakan;
- disesuaikan dengan jumlah pekerja/buruh, jenis dan jumlah kotak P3K sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini;
- dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh;
- dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh.
Info Pelatihan Petugas P3K
- Aprilia 0822 2017 2374
- Singgih 0822 7222 2297
- Uswa 0812 2696 5180
- Amalia 0858 0338 2522
PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).
Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com