Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja
Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008
Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :
- tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
- tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.
Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja
Rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja/ buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja.
Info Pelatihan Petugas P3K
- Aprilia 0822 2017 2374
- Singgih 0822 7222 2297
- Uswa 0812 2696 5180
- Amalia 0858 0338 2522
PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).
Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com