Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008 

Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada :

  • tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja;
  • tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja; 
  • tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja.

 

Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

Rasio jumlah petugas P3K di tempat kerja dengan jumlah pekerja/ buruh berdasarkan klasifikasi tempat kerja.

rasio jumlah petugas p3k

 

Info Pelatihan Petugas P3K


PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com