12 Elemen Audit SMK3
Audit adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan prosedur yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan.
SMK3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai 12 elemen yang patut diketahui dalam proses Audit SMK3 agar sistem yang sudah ada dapat berjalan dan berkelanjutan .
Audit SMK3 baik internal maupun eksternal berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 meliputi 12 elemen :
1. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
2. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3;
3. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak;
4. pengendalian dokumen;
5. pembelian dan pengendalian produk;
6. keamanan bekerja berdasarkan SMK3;
7. standar pemantauan;
8. pelaporan dan perbaikan kekurangan;
9. pengelolaan material dan perpindahannya;
10. pengumpulan dan penggunaan data;
11. pemeriksaan SMK3; dan
12. pengembangan keterampilan dan kemampuan.
Untuk memperoleh Sertifikat SMK3 maka perusahaan harus melewati proses Sertifikasi SMK3 yang di dalamnya ada Audit SMK3 eksternal yang dilakukan oleh lembaga Audit SMK3 dan diawasi oleh kementerian Ketenagakerjaan RI.