ISO 22000
ISO 22000 adalah standar mengenai Sistem Manajemen Keamanan Pangan atau Food Safety Management System yang membantu organisasi untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan dan menyediakan kerangka kerja untuk menerapkan prosedur manajemen keamanan pangan yang efektif. Standar ini diterapkan di seluruh rantai pasokan makanan, dari mulai petani, pengolah makanan, pengepak, transportasi, hingga ke penjualan.
Manfaat ISO 22000
- Sertifikat ISO 22000 membantu organisasi meningkatkan sistem manajemen keamanan pangan mereka dengan menyediakan kerangka kerja untuk mengidentifikasi dan mengendalikan bahaya keamanan pangan.
- Memungkinkan organisasi menerapkan langkah-langkah kontrol keamanan pangan di seluruh rantai makanan, mulai dari produksi primer hingga konsumsi akhir.
- Menyediakan kerangka kerja untuk mengembangkan dan menerapkan sistem komunikasi yang efektif antara semua pihak yang terlibat dalam rantai makanan, mulai dari pemasok hingga pelanggan.
- Mempromosikan penerapan prinsip HACCP dan standar keamanan pangan lain yang diakui secara internasional.
- Memfasilitasi pengakuan sistem manajemen keamanan pangan organisasi oleh badan lain, seperti pelanggan dan pihak berwenang.
Siapa Yang Menerapkan ISO 22000
Setiap organisasi yang terlibat dalam rantai pasokan makanan dapat mengajukan sertifikasi ISO 22000, termasuk:
- Produsen pertanian
- produsen makanan
- Operator layanan makanan eceran
Klausul ISO 22000
Berikut adalah 10 klausul ISO 22000 : 2018
1. Scope (Ruang Lingkup)
2. Normative Reference (Acuan Normatif)
3. Terms And Definitions (Istilah dan Definisi)
4. Context Of The Organization (Konteks Organisasi)
Klausul 4 – ISO 22000:2018, meminta organisasi menentukan isu internal dan eksternal, kebutuhan dan harapan pihak berkepentingan, ruang lingkup dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
5. Leadership (Kepemimpinan)
Seperti ISO 9001:2015, pada standar ISO 22000:2018 pemimpin memiliki peran dalam penerapan standar ini. Manajemen puncak harus menunjukkan kepemimpinan dan komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen Keamanan Pangan.
6. Planning (Perencanaan)
Klausul 6 – ISO 22000:2018, meminta organisasi membuat perencanaan dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Ketika membuat perencanaan, organisasi harus mempertimbangkan isu yang dimaksud pada 4.1 dan persyaratan yang dimaksud pada 4.2.
7. Support (Proses Pendukung)
Seperti ISO 9001:2015, pada Klausul 7 – ISO 22000:2018 semua yang berhubungan dengan proses pendukung dikumpulkan pada klausul ini. Klausul tentang sumber daya, kompetensi, kepedulian, komunikasi dan informasi terdokumentasi berada pada klausul ini.
8. Operation (Operasional)
Klausul 8 – ISO 22000:2018, meminta organisasi melakukan perencanaan, penerapan dan pengendalian proses yang diperlukan untuk memenuhi persyaratan untuk menerapkan tindakan yang ditentukan dalam Klausul 6.1 dan 6.2. Selain itu, organisasi juga diminta untuk membuat persiapan dan tanggap darurat serta pengendalian bahaya di dalam Sistem Manajemen Keamanan Pangan. Pada klausul 8 – ISO 22000:2018, perlu memahami Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) agar bisa diterapkan.
9. Performance Evaluation (Evaluasi Performa)
Pada klausul 9 – ISO 22000:2018, berisi mengenai evaluasi dalam menerapkan Sistem Manajemen Keamanan Produk. Hal-hal seperti metode untuk pengawasan, pengukuran, analisis dan evaluasi serta audit internal dan tinjauan manajemen.
10. Improvement (Peningkatan)
Klausul 10 berisi tentang upaya peningkatan berkelanjutan yang harus dilakukan organisasi. Ketika ditemukan ketidaksesuaian, maka organisasi harus melakukan tindakan korektif. Untuk melakukan peningkatan, perlu melakukan pembaharuan Sistem Manajemen Keamanan Produk secara terencana.
Awareness dan Sertifikasi ISO 22000
Awarenes Sertifikasi ISO 22000
Silakan hubungi kami via WhatsApp :
0812 1811 5050
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Phone : (0291) 432366
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372
Sumber :
IAS Indonesia
QMS