Konsultan Sertifikasi SMK3
SMK3 PP 50/2012 – Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.
SMK3 merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.
Untuk menjamin penerapan dan keperluan administratif Sistem Manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja wajib dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Perlu dilakukan audit sertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Dasar Hukum Penerapan SMK3
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
- Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
- Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
- Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.
Manfaat Sertifikasi SMK3
Manfaat Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah sebagai berikut :
- Mengetahui pemenuhan perusahaan terhadap peraturan perundangan di bidang K3.
- Mendapatkan bahan umpan balik bagi tinjauan manajemen dalam rangka meningkatkan kinerja SMK3.
- Mengetahui efektivitas, efisiensi dan kesesuaian serta kekurangan dari penerapan SMK3.
- Mengetahui kinerja K3 di perusahaan.
- Meningkatkan image perusahaan yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perusahaan.
- Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan.
- Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan.
- Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan.
- Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan.
- Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
Sertifikat SMK3 dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.
Sertifikat SMK3 berlaku berapa tahun ? Masa berlaku Sertifikat SMK3 adalah 3 (tiga) tahun.
Sertifikat SMK3 Depnaker atau Sertifikat SMK3 Kemnaker yang sudah habis masa berlakunya yaitu melewati 3 tahun maka harus dilakukan resertifikasi SMK3.
Kriteria Penilaian Penerapan SMK3
Dalam audit sertifikasi SMK3 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012. Dengan kategori sebagai berikut :
1. Tingkat awal dengan pemenuhan terhadap 64 kriteria audit SMK3
2. Tingkat transisi dengan pemenuhan terhadap 122 kriteria Audit SMK3
3. Tingkat lanjutan dengan pemenuhan terhadap 166 kriteria Audit SMK3
Tingkat Pencapaian
- Tingkat pencapaian penerapan kurang : 0-59 %
- Tingkat pencapaian penerapan baik : 60-84 %
- Tingkat pencapaian penerapan memuaskan : 85-100%
5 Prinsip Dasar SMK3
Perusahaan yang menerapkan SMK3 ini akan memiliki 5 (lima) Prinsip Dasar SMK3, yaitu :
- Dasar Penetapan Kebijakan, yang meliputi pembangunan & pemeliharaan dokumen
- Dasar Perencanaan K3, meliputi pembuatan & pendokumentasion rencana K3
- Pelaksanaan K3, meliputi pengendalian perancangan & pengendalian kontrak, pengendalian dokumen, pembelian & pengendalian produk, keamanan bekerja berdasarkan SMK3, pengelolaan materi & perpindahannya
- Pemantauan & Evaluasi Kinerja K3, meliputi standar pemantauan pengumpulan & penggunaan data, serta pemeriksaan SMK3
- Peninjauan & Peningkatan Kinerja SMK3, meliputi pelaporan & perbaikan kekurangan
SMK3 Konstruksi
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3 Konstruksi ) adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan pengertian pemberian perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja, yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya, yaitu:
NO | POTENSI PENGGUNAAN |
JUMLAH TENAGA KERJA |
NILAI KONTRAK |
1 | Bahaya Tinggi | > 100 Orang | > Rp 100 Milyar |
2 | Bahaya Rendah | < 100 Orang | < Rp 100 Milyar |
Sertifikat SMK3
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3. Sertifikat ini dikeluarkan langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan didistribusikan melalui lembaga Audit yang sudah ditunjuk.
Bendera SMK3
Untuk perusahaan yang melakukan penerapan dengan tingkat lanjuatan akan mendapatkan bendera sebagai penghargaan
1. Untuk tingkat pencapaian penerapan 60 – 84% diberikan sertifikat dan bendera perak
2. Untuk tingkat pencapaian penerapan 85 – 100% diberikan sertifikat dan bendera emas
Didalam Pasal 5 ayat 2 PP No.50 th 2012 ini secara umum berisikan : Bagi perusahaan yang mempekerjakan Pekerja/buruh lebih dari 100 orang atau kurang dari 100 orang dengan potensi bahaya tinggi WAJIB menerapkan SMK3 dengan dibuktikan dari Sertifikat SMK3. Yang dimaksud dengan Perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi yaitu Perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan , minyak dan gas bumi.
Sertifikat SMK3 adalah bukti pengakuan tingkat pemenuhan penerapan peraturan perundangan SMK3. Proses sertifikasi SMK3 suatu perusahaan dilakukan oleh Lembaga Audit Independen melalui proses audit SMK3.
Penghargaan SMK3
Penghargaan SMK3 adalah tanda penghargaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan pada jangka waktu tertentu.
Penghargaan K3 bertujuan memotivasi perusahaan, pemerintah daerah, dan pekerja untuk mengimplementasikan K3 dengan lebih baik.
Syarat SMK3 Perusahaan
Berikut beberapa dokumen yang harus disiapkan sebagai persyaratan untuk mengajukan SMK3 di Perusahaan
- Akta Pendirian & SK Pengesahan Menkumham
- Akta Perubahan & SK Persetujuan Menkumham
- Ijin Domisili Perusahaan
- SIUP
- SBU
- NPWP
- NIB
- P2K3 dari Disnakerprov setempat
- Sertifikat BPJS Ketenagakerjaan & BPJS Kesehatan
- Sertifikat K3 ( jika ada )
- Bukti Medical Check Up
- Foto-foto kantor terkait rambu & safety sign
Lembaga Audit SMK
Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3. Lembaga Audit SMK3 merupakan Badan Sertifikasi Nasional Non Pemerintah, tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan nilai tambah bagi organisasi perusahaan, yang menyediakan jasa sertifikasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, serta sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja untuk organisasi di seluruh dunia.
Proses sertifikasi SMK3 diawali dengan Audit oleh Lembaga Audit SMK3, tentu bukan sembarang instansi dapat mengaudit karena lembaga ini diawasi dan mendapat mandat penuh untuk melakukan serangkaian proses Audit SMK3 .
Konsultasi SMK3
Untuk melakukan konsultasi terkait pengurusan Sertifikasi SMK3 dapat menghubungi kontak berikut, akan dijelaskan proses dan kelengkapan data apa saja yang dibutuhkan :
Hubungi Tim Kami
Silakan hubungi kami via WhatsApp :
0812 1811 5050
Telepon
(0291) 432366
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Graha Gayaku – Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372