Pengertian Tempat Kerja Menurut Undang-undang dan ISO

Definisi Tempat Kerja UU 1 Tahun 1970

“Tempat Kerja” ialah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya sebagaimana diperinci dalam pasal 2; Termasuk Tempat kerja ialah semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja tersebut.

Pengertian K3 Menurut Undang-undang dan ISO

 

Pada tempat kerja, aktivitas yang dilakukan berdasarkan pasal 2 UU 1 Tahun 1970 adalah:

  • dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan, kebakaran atau peledakan;
  • dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan bahan atau barang yang: dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
  • dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan pengairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
  • dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
  • dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan: emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau mineral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
  • dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
  • dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
  • dilakukan penyelaman, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
  • dilakukan pekerjaan dalam ketinggian di atas permukaan tanah atau perairan;
  • dilakukan pekerjaan dibawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  • dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting;
  • dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lubang;

Menurut ISO 45001

ISO 45001 merupakan Standar Internasional tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menggantikan OHSAS 18001. ISO 45001 memberikan istilah tempat kerja sebagai “workplace”.

Adapun pengertian “workplace” adalah:

place under the control of the organization where a person needs to be or to go for work purposes

(tempat dalam kendali organisasi di mana seseorang perlu berada atau pergi untuk tujuan pekerjaan)

ISO 45001 memberikan tambahan :

Note 1 to entry: The organization’s responsibilities under the OH&S management system for the workplace  depend on the degree of control over the workplace

(Catatan 1 sebagai masukan: Tanggung jawab organisasi dalam system manajemen Keselamatan dan Kesehatan di tempat kerja tergantung pada tingkat kendali dalam sebuah area kerja)

Manfaat Mengetahui Definisi Tempat Kerja

Dengan mengetahui definisi atau pengertian di tempat kerja, kita diharapkan mampu untuk:

  • Mengetahui batasan area implementasi keselamatan dan Kesehatan kerja
  • Mengetahui aktivitas mana yang masuk dalam perlindungan keselamatan dan Kesehatan kerja
  • Mengetahui karakter risiko dari masing-masing area kerja
  • Mengetahui pengendalian yang tepat untuk masing-masing area kerja

 

Sumber Artikel

katigaku.top