Sertifikat Laik Fungsi - SLF
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. SLF merupakan sertifikat terhadap bangunan yang telah selesai dibangun dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan. Tanpa SLF, gedung tidak bisa digunakan secara legal.
Begitu pentingnya SLF sehingga pengembang yang tidak memiliki sertifikat ini tidak dapat menerbitkan Akta Jual Beli (AJB), tidak dapat membuka cabang bank di gedung tersebut, dan tidak dapat memungut biaya layanan dari penghuni. Dengan kepemilikian SLF, pengembang bisa melakukan proses penyerahan hak milik kepada pembeli, memulihkan masing-masing unit dan membuat akta akuisisi.
Dasar Hukum SLF
Dasar Hukum tentang pentingnya pengurusan Sertifikat Laik Fungsi adalah sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Manfaat Jika Bangunan Memiliki SLF?
Menempati dan menggunakan bangunan gedung yang telah dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi tentunya memiliki banyak manfaat. Lalu, apa saja manfaat yang akan diperoleh jika bangunan memiliki SLF?
1. Keandalan Bangunan Terjamin
Dengan memiliki SLF dapat dipastikan bahwa bangunan gedung yang Anda gunakan adalah bangunan yang telah terjamin keandalannya. Adapun yang dimaksud terjamin keandalan disini artinya bangunan gedung telah memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang, seperti memiliki struktur bangunan yang kuat, memiliki persyaratan keselamatan yang sesuai standar.
Serta memiliki sistem sanitasi dan penghawaan yang baik, memiliki kenyamanan ruang gerak dan pandangan yang baik, serta memiliki kelengkapan sarana dan prasarana pemanfaatan yang sesuai standar. Dengan begitu, gedung dapat beroperasi dengan aman dan nyaman karena kepemilikan SLF dapat melindungi pemilik/pengguna bangunan dari hal-hal yang tidak diinginkan.
2. Meningkatkan Nilai Jual Bangunan
Tidak sampai disitu saja, bagi Anda yang berprofesi sebagai pengembang properti bangunan, adanya SLF akan memudahkan penerbitan Akta Jual Beli (AJB) bangunan gedung. Dengan begitu, adanya SLF secara tidak langsung juga akan meningkatkan nilai jual dari bangunan tersebut.
3. Meningkatkan Investasi Suatu Daerah
Tidak hanya bermanfaat bagi pengguna/pemilik bangunan, adanya SLF juga dapat memberikan manfaat bagi pemerintah. Karena SLF pada bangunan gedung akan membuat peluang investasi daerah semakin tinggi.
Mengapa demikian? Hal ini karena SLF dapat digunakan sebagai syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni secara layak, sebagai syarat pembuatan akta pemisahan, syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk pembangunan bangunan peruntukan industri, maupun mendorong perkembangan pada sektor pariwisata.
4. Memperoleh Pengakuan Hukum
Manfaat lainnya dari bangunan yang memiliki SLF adalah memperoleh jaminan pengakuan hukum. Bangunan yang memiliki perlindungan hukum tentu akan lebih aman jika suatu saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan begitu, masalah yang terjadi akan lebih mudah untuk diselesaikan jika terdapat pengakuan hukum yang sah dan legal.
Klasifikasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
SLF untuk bangunan apa saja? Sertifikat Laik Fungsi (SLF) diklasifikasikan berdasarkan jenis dan luas bangunan, sebagai berikut:
- Kelas A untuk bangunan non-rumah tinggal di atas 8 lantai
- Kelas B untuk bangunan non-rumah tinggal kurang dari 8 lantai
- Kelas C untuk bangunan rumah tinggal lebih atau sama dengan 100m2, dan
- Kelas D untuk bangunan rumah tinggal kurang dari 100m2.
Masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Masa berlaku SLF bangunan adalah 5 tahun untuk bangunan non-rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal. Lalu, Apakah SLF perlu diperpanjang? Tentu saja perlu. Sebelum masa berlaku habis, pemilik gedung harus mengajukan kembali permohonan perpanjangan SLF. Permohonan perpanjangan SLF bangunan ini harus dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung oleh pengkaji teknis dari pengembang yang memiliki Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Pengkaji Bangunan.
Bagaimana jika masa berlaku SLF habis?
Pemilik atau pengguna bangunan gedung wajib mengajukan permohonan perpanjangan Sertifikat Kelayakan Fungsi (SLF) melalui pemerintah daerah setempat sebelum 60 (enam puluh) hari kalender sebelum masa berlaku SLF berakhir.
Namun, sebelum menambahkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bangunan harus diperiksa kembali kelayakannya. Pemeriksaan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh penelaah teknis bangunan gedung, termasuk kegiatan pemeriksaan terhadap dampak penggunaan bangunan gedung terhadap lingkungan sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung dalam izin mendirikan bangunan. Persyaratan yang harus disiapkan untuk proses penambahan Sertifikat Laik Fungsi juga berbeda untuk setiap daerah.
Persyaratan Pengurusan SLF
Sebelum mengurus SLF, terdapat beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi yaitu:
- Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
- Surat Permohonan Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi
- Fotokopi KTP atau kartu identitas pemohon untuk WNI dan Kartu Izin Tinggal terbatas bagi WNA
- Untuk badan hukum atau usaha maka dibutuhkan akta badan hukum meliputi; akta pendirian, surat keputusan, dan NPWP
- Fotokopi bukti kepemilikan tanah meliputi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB meliputi SK IMB, KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota), RTLB (Rencana Tata Letak Bagunan), serta gambar arsitektur bangunan
- Berita acara yang menunjukan pembangunan telah selesai
- Hardcopy dan softcopy gambar as built drawing
- Berita acara mengenai uji coba instalasi kelengkapan bangunan
- Foto bangunan dan fasilitasnya.
Setelah persyaratan dokumen telah lengkap, Anda dapat segera mengajukan SLF. Setiap pengembang atau pemilik gedung dapat mengajukan permintaan SLF melalui Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di tingkat Kecamatan, Suku Dinas, atau Dinas terkait di daerahnya.
Berapa lama proses pembuatan SLF?
Pemerintah daerah akan melakukan pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan penerbitan SLF. Apabila persyaratan permohonan telah lengkap, maka SLF akan diterbitkan paling lama 3 hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Apabila persyaratan belum lengkap, maka pemerintah daerah menyampaikan bahwa SLF tidak dapat diterbitkan.
Biaya Pengurusan Sertifikat Laik Fungsi
Sumber:
Perizinan PU
Eticon