SKK Konstruksi

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) adalah bukti kompeten dan kemampuan kerja tenaga ahli bidang jasa pelaksana konstruksi (Kontraktor), jasa pengawas konstruksi (Konsultan). 

SKA atau Sertifikat Keahlian dan SKT atau Sertifikat Keterampilan kini berganti istilah menjadi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Jasa Konstruksi Para Kontraktor yang baru mengajukan Registrasi & Sertifikasi Jasa Konstruksi ataupun yang melakukan perpanjangan IUJK - Izin Usaha Jasa Konstruksi saat ini, maka SBU & Sertifikat tenaga ahli atau SKA / SKT mengalami TRANSISI selama tahun 2021. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. 

 

SKK Konstruksi

 

SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK - Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA - Sertifikat Keahlian. Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU - Sertifikat Badan Usaha. 

Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai : 
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU), 
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU), 
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)

 

Persyaratan SKK 

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk pengurusan SKK Konstruksi antara lain :

  • User & Password SIKI Client (Sistem Informasi Konstruksi Indonesia )  untuk jenjang 7/8/9 
  • Copy KTP
  • Copy NPWP
  • Copy Ijazah
  • Curicculum Vitae ( CV )
  • Surat Pengalaman Kerja
  • Pas Foto 
  • Email Aktif tenaga kerja
  • Nomor Whatsapp aktif
     

Uji Kompetensi SKK Konstruksi 

SKK Konstruksi diperoleh melalui proses uji kompetensi sesuai dengan ruang lingkup atau skema sertifikasi LSP bidang konstruksi yang telah terlisensi oleh BNSP dan tercatat di LPJK.

 

Masa Berlaku SKK Konstruksi

Masa berlaku SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.

 

Perpanjangan SKK Konstruksi 

SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.

 

Contoh Sertifikat SKK Konstruksi

Berikut contoh versi cetak SKK Konstruksi 

Sertifikat SKK Konstruksi

 

 

Cara Mendapatkan SKK Konstruksi

Sertifikat Kompetensi Kerja dimaksud diperoleh melalui proses Sertifikasi yaitu uji kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) bidang Konstruksi yang tercatat di LPJK. Uji kompetensi ini dilaksanakan dengan metode;?

  1. Uji tulis;
  2. Uji praktik atau observasi lapangan dan/atau
  3. Wawancara

Kegiatan uji kompetensi tersebut dilakukan terhadap semua permohonan SKK Konstruksi meliputi;

  1. Permohonan baru
  2. Perpanjangan dan atau
  3. Kenaikan Jenjang

 

Batas Kepemilikan SKK Konstruksi 

Berapa jumlah SKK Konstruksi yang bisa dimiliki tenaga kerja?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 dijelaskan mengenai batas kepemilikan SKK Konstruksi untuk setiap tenaga kerja konstruksi sebagai berikut;

Kualifikasi Operator
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 3 (tiga) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Teknisi atau Analis
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda.

Kualifikasi Ahli
Paling banyak 5 (lima) SKK Konstruksi pada 2 (dua) klasifikasi yang berbeda

 

Konsultasi SKK Konstruksi
 

SKK Konstruksi PUPR

Silakan hubungi kami via WhatsApp :
0812 1811 5050

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Phone (0291) 432366
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372

 

__

Sumber :
Perizinan PU