SNI Standar Nasional Indonesia
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia.
SNI adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite Teknis dan ditetapkan oleh BSN ( Badan Standarisasi Nasional )
Label SNI
label SNI menjamin kelayakan dan mutu produk, sehingga aman digunakan atau dikonsumsi oleh masyarakat.
Manfaat Label SNI dari sisi konsumen : label SNI bisa menjadi jaminan bahwa produk layak pakai dan digunakan sehingga layak dibeli atau dipinang. Karena sudah sesuai dengan syarat dan ketetapan dari pemerintah, maka barang tersebut aman dan banyak hal positif yang bisa diambil dari produk tersebut.
Manfaat Label SNI dari sisi produsen : label SNI juga bisa membawa banyak manfaat. Label SNI melindungi hak dan kewajiban dalam proses produksi maupun pemasaran barang. Ketika produk sudah berlabel SNI, maka pelaku usaha memiliki peluang lebih besar untuk menembus berbagai lapisan pasar.
Jenis-Jenis SNI
- SNI Wajib
- SNI Sukarela
Metode perumusan Standar SNI
WTO Code of good practice adalah metode yang digunakan dalam perumusan SNI, penggunaannya adalah dengan maksud agar SNI diterima secara luas diantara para stakeholder. Metode tersebut yaitu :
- Openess(keterbukaan): Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
- Transparency(transparansi): Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
- Consensus and impartiality (Konsensus dan Tidak Memihak): Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
- Effectiveness and relevance:Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
- Development dimension(berdimensi pembangunan): Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional dalam indonesia.
Persyaratan Sertifikat dan Label SNI
Sebelum mengetahui mengenai cara mengurus dan mengetahui label SNI, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
1. Syarat Utama
- Fotokopi SIUP dan TDP
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
- Fotokopi NPWP
- Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik dengan pengguna merek (jika merek yang digunakan bukan milik sendiri)
- Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek
- Surat permohonan SPPT SNI
- Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
- Badan organisasi yang disahkan pimpinan
- Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
- Angka Pengenal Importir (jika bukan produsen)
2. Dokumen Teknis
- Diagram alur proses produksi
- Pedoman mutu yang sudah disahkan
- Daftar bahan baku utama dan juga pendukung produksi
- Daftar peralatan utama untuk produksi
- Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian
- Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu
Langkah Pengurusan Label SNI
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, selanjutnya adalah Anda bisa mengikuti beberapa cara mengurus dan mendapatkan label SNI sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI
SPPT SNI merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Pertama, Anda akan diminta untuk mengisi formulir ini. Nantinya Anda juga membutuhkan beberapa lampiran dokumen seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisir. Kemudian untuk produk yang berasal dari luar negeri menggunakan sertifikat dari LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.
2. Verifikasi permohonan
Proses selanjutnya adalah dilakukan verifikasi oleh LSPro-Pustan pada beberapa poin, misalnya seperti jangkauan audit dan kemampuan untuk memahami bahasa setempat.
3. Audit sistem manajemen mutu produsen
Kemudian tim akan mengecek kesesuaian antara kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen pada persyaratan SPPT SNI. Jika ada dokumen yang masih belum sesuai, maka akan diberikan waktu paling lama 2 bulan untuk perbaikan.
4. Pengujian sampel produk
Tim LSPro-Pustan selanjutnya akan mendatangi tempat produksi hingga mengambil sampel produk guna diuji di lab dengan diberi label contoh uji dan disegel. Pengujian tersebut akan dilakukan di lab lembaga atau penguji yang sudah terakreditasi.
Pengujian juga bisa dilakukan di lab produsen namun harus ada saksi pada saat pengujian. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian lagi hingga sesuai dan akan dicek kembali oleh Tim LSPro-Pustan.
5. Penilaian sampel produk
Cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang selanjutnya adalah penilaian yang dilakukan oleh tim dengan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian ulang. Kemudian jika hasilnya masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.
6. Keputusan sertifikasi
Prosedur selanjutnya adalah rapat yang dilakukan oleh tim guna membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen hasil uji dan audit menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.
7. Pemberian SPPT SNI
Cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang terakhir adalah LSPro-Pustan akan mengklarifikasi produsen dengan keputusan yang didasarkan atas:
- Ketentuan SNI
- Kelengkapan legalitas
- Proses produksi
- Sistem manajemen mutu
Daftar Produk Wajib SNI
Berikut daftar produk-produk yang wajib memiliki label SNI dikutip dari Kementerian Perindustrian
No | No SNI | Judul SNI |
1 | SNI 1154:2016 | Tujuh Kawat Baja tanpa Lapisan Dipilin Untuk Konstruksi Beton Pratekan |
2 | SNI IEC 60335-2-15:2011 | Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa-Keselamatan-Bagian 2-15: Persyaratan Khusus untuk Pemanas Cairan |
3 | SNI 4513:2012 | Alat pemeliharaan tanaman - Sprayer gendong semi otomatis - syarat mutu dan metode uji |
4 | SNI 30:2017 | Asam Sulfat Pekat Teknis |
5 | SNI 3751:2018 | Tepung Terigu Sebagai bahan makanan |
6 | SNI 6241:2015 | Air demineral |
7 | SNI 3553:2015 | Air Mineral |
8 | SNI 6242:2015 | Air mineral alami |
9 | SNI 7812-2013 | Air minum embun |
10 | SNI 8485:2018 | Alat pemeliharaan tanaman - Sprayer gendong Elektrik - syarat mutu dan metode uji |
11 | SNI 0032-2011 | Aluminium sulfat |
12 | SNI 8823:2019 | Ampul Gelas Untuk Obat Suntik |
13 | SNI 7614-2010 | Baja Batangan Untuk Keperluan Umum (BJKU) |
14 | SNI 07-3567-2006 | Baja lembaran dan gulungan canai dingin (Bj D) |
15 | SNI 4096:2007 | Baja lembaran dan gulungan lapis paduan aluminium-seng (Bj.L-AS) |
16 | SNI 07-2053-2006 | Baja lembaran lapis seng (Bj LS) |
17 | SNI 07-0601-2006 | Baja lembaran, pelat dan gulungan canai panas (Bj P) |
18 | SNI 2610:2011 | Baja profil H hasil pengelasan dengan filer untuk konstruksi umum |
19 | SNI 07-0329-2005 | Baja profil I-beam proses canai panas (Bj P I-beam) |
20 | SNI 07-0052-2006 | Baja profil kanal U proses canai panas (Bj P Kanal U) |
21 | SNI 07-2054-2006 | Baja profil siku sama kaki proses canai panas (Bj P siku sama kaki) |
22 | SNI 07-7178-2006 | Baja profil WF-beam proses canai panas (Bj P WF-beam) |
23 | SNI 2052:2017 | Baja tulangan beton |
24 | SNI 07-0954-2005 | Baja tulangan beton dalam bentuk gulungan |
25 | SNI 07-0065-2002 | Baja tulangan beton hasil canai panas ulang |
26 | SNI 6700-2012 | Ban dalam kendaraan bermotor |
27 | SNI 0098-2012 | Ban mobil penumpang |
28 | SNI 0101-2012 | Ban sepeda motor |
29 | SNI 0099-2012 | Ban truk dan bus |
30 | SNI 0100-2012 | Ban truk ringan |
31 | SNI 04-2051.2-2004 | Baterai primer - Bagian 2: Spesifikasi fisik dan listrik |
32 | SNI 04-2051.1-2004 | Baterai Primer-Bagian 1: Umum |
33 | SNI 2973:2011 | Biskuit |
34 | SNI 8760:2019 | Bus bar tembaga (copper bus bars) |
35 | SNI 01-3556-2000 | Garam konsumsi beryodium |
36 | SNI 01-3140.2-2006 | Gula Kristal Rafinasi |
37 | SNI 1811:2007 | Helm pengendara kendaraan bermotor roda dua |
38 | SNI IEC 60502-1:2009 | Kabel daya - Bagian 1: Kabel untuk voltase pengenal 1 kV (Um = 1,2 kV) dan 3 kV (Um = 3,6 kV) |
39 | SNI IEC 60502-2:2009 | Kabel daya - Bagian 2: Kabel untuk voltase pengenal 6 kV (Um = 7,2 kV) sd 30 kV (Um = 36 kV) |
40 | SNI 04-6629.3-2006 | Kabel PVC dgn Tegangan Pengenal sd 450/750 V - Bagian 3: Kabel nirselubung untuk perkawatan magun |
41 | SNI 04-6629.4-2006 | Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V - Bagian 4: Kabel berselubung untuk perkawatan magun |
42 | SNI 04-6629.5-2006 | Kabel PVC dgn tegangan pengenal sd 450/750 V - Bagian 5: Kabel fleksibel |
43 | SNI 15-4756-1998 | Kaca cermin lembaran untuk penggunaan umum |
44 | SNI 15-0047-2005 | Kaca lembaran |
45 | SNI 15-1326-2005 | Kaca pengaman berlapis (laminated glass) untuk kendaraan bermotor |
46 | SNI 15-0048-2005 | Kaca pengaman diperkeras untuk kendaraan bermotor |
47 | SNI ISO 21690:2013 | Kaca Untuk Bangunan - Blok Kaca |
48 | SNI ISO 25537:2011 | Kaca untuk bangunan: Cermin kaca lembaran berlapis perak |
49 | SNI 3747:2009 | Kakao bubuk |
50 | SNI 2861:2011 | Kalsium Karbida (CaC2) |
51 | SNI 7655:2010 | Karet Perapat (Rubber Seal) Pada Katup Tabung LPG |
52 | SNI 1591:2008 | Katup tabung baja LPG |
53 | SNI 7701:2016 | Kawat Baja Quens Temper untuk Konstruksi Beton Pratekan |
54 | SNI 1155:2016 | Kawat Baja Tanpa Lapisan untuk Konstruksi Beton Pratekan (PC Wire/KBjP) |
55 | SNI ISO 8124-1:2010 | Keamanan mainan - Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis |
56 | SNI ISO 8124-2:2010 | Keamanan mainan - Bagian 2: Sifat mudah terbakar |
57 | SNI ISO 8124-3:2010 | Keamanan mainan - Bagian 3: Migrasi unsur tertentu |
58 | SNI ISO 8124-4:2010 | Keamanan mainan - Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam |
59 | SNI 7275:2018 | Keramik Berglasir - tableware - Alat makan dan Minum |
60 | SNI 8218:2015 | Kertas dan karton untuk kemasan pangan |
61 | SNI 19-7120-2005 | Keselamatan korek api gas |
62 | SNI 03-0797-2006 | Kloset duduk |
63 | SNI 7368:2011 | Kompor gas bahan bakar LPG satu tungku |
64 | SNI 7469:2013 | Kompor Gas Tekanan Rendah Jenis Dua dan Tiga Tungku dengan Sistem Pemantik |
65 | SNI 2983:2014 | Kopi Instan |
66 | SNI 04-3560-1994 | Lampu pijar |
67 | SNI 04-6504-2001 | Lampu swa-balast untuk pelayanan pencahayaan umum - Persyaratan keselamatan |
68 | SNI IEC 62115:2011 | Mainan Elektrik - Keamanan |
69 | SNI 7709:2019 | Minyak Goreng Sawit |
70 | SNI 7069.4:2017 | Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin air |
71 | SNI 7069.3:2016 | Minyak lumas motor bensin 2 (dua) langkah dengan pendingin udara |
72 | SNI 7069.1:2012 | Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah kendaraan bermotor |
73 | SNI 7069.2:2012 | Minyak lumas motor bensin 4 (empat) langkah sepeda motor |
74 | SNI 7069.5:2012 | Minyak lumas motor diesel putaran tinggi |
75 | SNI 7069.6:2017 | Minyak lumas roda gigi transmisi manual dan gardan |
76 | SNI 7069.7.2017 | Minyak lumas transmisi otomatis |
77 | SNI 09-1411-2000 | Nomor identifikasi kendaraan bermotor |
78 | SNI 4658:2008 | Pelek kendaraan bermotor kategori L |
79 | SNI 1896:2008 | Pelek kendaraan bermotor kategori M, N dan O |
80 | SNI 0139:2008 | Penyambung pipa berulir besi cormaleable hitam |
81 | SNI 04-6253-2003 | Peralatan audio, video dan elektronika sejenis - Persyaratan keselamatan |
82 | SNI IEC 60335-2-24:2009 | Peralatan listrik RT & serupa-Keselamatan-Bag 2-24:Persyaratan Khusus Peralatan Pendingin |
83 | SNI IEC 60335-2-40:2009 | Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-40: Persyaratan |
84 | SNI IEC 60335-2-14:2011 | Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa-Keselamatan-Bagian 2-14 : Persyaratan Khusus untuk Peralatan Dapur |
85 | SNI IEC 60335-2-74:2010 | Peralatan Listrik Rumah Tangga dan Peralatan Listrik Serupa-Keselamatan-Bagian 2-74 : Persyaratan Khusus untuk Pemanas Rendan Portable |
86 | SNI 7859:2013 | Peranti listrik Rumah Tangga dan Sejenis - Keselamatan - bagian 1:Persyaratan Umum |
87 | SNI 04-6292.2.41-2003 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya - Bagian 2-41: Persyaratan khusus untuk pompa |
88 | SNI 04-6292.2.3-2003 | Peranti listrik rumah tangga dan sejenisnya Bagian 2-3: Persyaratan khusus untuk setrika listrik |
89 | SNI 8224:2016 | Persyaratan keselamatan dan metode uji untuk sepeda anak |
90 | SNI 0039:2013 | Pipa baja saluran air dengan atau tanpa lapisan seng |
91 | SNI IEC 60335-2-7:2009 | Piranti listrik RT & sejenis-Keselamatan-Bag 2-7:Persyaratan khusus untuk mesin cuci |
92 | SNI 7276:2014 | Plastik - Tangki air silinder vertikal - Polietilena (PE) |
93 | SNI 7322:2008 | Produk melamin - Perlengkapan makan dan minum |
94 | SNI 02-1760-2005 | Pupuk amonium sulfat |
95 | SNI 02-3776-2005 | Pupuk fosfat alam untuk pertanian |
96 | SNI 02-2805-2005 | Pupuk kalium klorida |
97 | SNI 2803:2012 | Pupuk NPK padat |
98 | SNI 02-3769-2005 | Pupuk SP-36 |
99 | SNI 02-0086-2005 | Pupuk tripel superfosfat |
100 | SNI 2801:2010 | Pupuk urea |
101 | SNI 7369:2012 | Regulator tekanan rendah untuk tabung baja LPG |
102 | SNI 7618:2012 | Regulator tekanan tinggi untuk tabung LPG |
103 | SNI 7213:2014 | Selang karet untuk kompor gas LPG |
104 | SNI 8022:2014 | Selang termoplastik elastomer untuk kompor gas LPG |
105 | SNI 15-3758-2004 | Semen masonry |
106 | SNI 2049:2015 | Semen Portland |
107 | SNI 15-3500-2004 | Semen portland campur |
108 | SNI 7064:2014 | Semen portland komposit |
109 | SNI 0302:2014 | Semen portland pozolan |
110 | SNI 15-0129-2004 | Semen portland putih |
111 | SNI 0085:2009 | Seng Oksida |
112 | SNI 7037:2009 | Sepatu pengaman dari kulit denga sistem Goodyear Welt |
113 | SNI 0111:2009 | Sepatu pengaman dari kulit dengan sol karet cetak vulkanisir |
114 | SNI 7079:2009 | Sepatu pengaman dari kulit dengan sol poliuretan dan termoplastik poliuretan sistem cetak injeksi |
115 | SNI 1049:2008 | Sepeda - Syarat keselamatan |
116 | SNI 2109:2011 | Sodium Tripolifosfat (STPP) Mutu Teknis |
117 | SNI 2547:2008 | Spesifikasi Meter Air Minum |
118 | SNI 1452:2011 | Tabung baja LPG |
119 | SNI 0076:2008 | Tali kawat baja |
120 | SNI 0727:2008 | Tali Kawat Baja Untuk Minyak dan Gas Bumi |
121 | SNI 7617:2013 | Tekstil-Persyaratan zat warna azo dan kadar formaldehida pada kain untuk pakaian bayi dan anak |
122 | SNI ISO 13006:2010 | Ubin Keramik - Definisi, Klasifikasi, Karakteristik dan Penandaan |
123 | SNI 4082:2019 | Vial Gelas Untuk Obat Suntik |