Jenis-Jenis Audit SMK3

Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3 serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan audit SMK3. Selain itu melalui audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu perusahaan.

Jenis Audit SMK3


Disadari bahwa selama berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1970  tentang Keselamatan Kerja, ukuran yang dipakai untuk mengukur dan menilai kegiatan usaha keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja selalu menggunakan tingkat kekerapan kecelakaan, tingkat keparahan kecelakaan, jumlah kerugian yang ditimbulkan dan statistik kecelakaan. Metode tersebut hingga saat ini mash dipergunakan, namun hal itu hanya untuk mengukur peristiwa kecelakaan yang terjadi dan bersifat reaktif.
 

Jenis-jenis Audit SMK3

Berdasarkan pelaksanaan audit SMK3, dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis audit yaitu audit internai dan audit eksternal :

a. Audit internal

Penilaian ini merupakan penilaian yang dilakukan oleh perusahaan sendiri, yang bertujuan menilai efektifitas penerapan sistem manajemen K3 di perusahaan serta memberi masukan kepada pihak manajemen dalam rangka pengembangan secara terus menerus.

Pelaksanaan internal audit idealnya dilaksanakan 2 kali dalam setahun dengan melibatkan seluruh bagian di perusahaan antara lain pada setiap unit operasi, lokasi dan departemen/bagian harus dikutsertakan dalam audit dengan metode uji silang (cross check).

Audit internal dilaksanakan oleh personil yang independen terhadap bagian yang diaudit, bukan personil yang mempunyai hubungan langsung terhadap bagian yang diaudit, bukan personil yang mempunyai hubungan terhadap bagian tersebut, sehingga hasil yang didapat merupakan hasil yang objektif.

Susunan tim Audit Internal terdiri atas:

a) Ketua Tim
bertugas memimpin dan mengkoordinir kegiatan tim secara efektif dan obyektif serta bertanggung jawab untuk menyusun rencana audit, melatih anggota tim (jika diperlukan), mengkoordinir penyusunan daftar periksa, memimpin pelaksanaan audit sera mengarahkan penyusunan laporan hasil audit. Sebaiknya Ketua Tim diambil dari bagian operasi yang paling senior, telah mengikuti pelatihan audit dan berpengalaman.

b) Sekretaris Tim
Bertugas memproses surat menyurat dan bahan AC tulisan yang diperlukan tim, memproses penyusunan laporan, mencatat semua hasil temuan dan rekomendasi selama audit berlangsung dan memproses hail audit secara cermat dan lengkap serta aktif dalam diskusi selama pelaksanaan audit.

c) Anggota Tetap
bertugas mengembangkan dan membahas persiapan, pelaksanaan dan pelaporan audit Anggota tetap dapat dipilih dari bidang

  • Engineering (perancangan)
  • Operasi
  • Maintenance (pemeliharaan)
  • Keselamatan dan kesehatan kerja

d) Anggota Tidak Tetap
bertugas membantu analisa dan memberikan informasi yang akurat dan obyektif kepada tim tetap. Anggota ini dipanggil jika ada hal-hal penting yang terkait dengan keahlian mereka masing-masing (misal pengawas dari unit yang sedang diaudit) yang perl dibahas secara bersama. Ketua, sekretaris dan anggota tetap, secara penuh menangani persiapan, pemeriksaan dan pelaporan audit. Anggota tetap harus dipilih berdasarkan keahlian dan penguasaannya terhadap unit yang diaudit dan sedapat mungkin dipilih minimal supervisor.

 

b. Audit External 

Audit Eksternal SMK3 adalah audit SMK3 yang diselenggarakan oleh  Lembaga Audit dalam rangka penilaian penerapan SMK3 di perusahaan dengan maksud untuk menunjukkan penilaian terhadap system manajemen K3 di perusahaan secara obyektif dan menyeluruh sehingga diperoleh pengakuan dari pemerintah atas penerapan SMK3 di perusahaan.

Audit eksternal wajib bagi perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi, sepertiperusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, minyak dan gas bumi. Selain itu, sesuai dengan Permenaker No.26 Tahun 2014, perusahaan yang mempunyai potensi bahaya tinggi selain ketiga sektor tersebut yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagekerjaan dan/atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi juga wajib melaksanakan audit eksternal SMK3.

Fungi audit eksternal ini sebagai umpan balik yang mendukung dalam perkembangan pertumbuhan serta peningkatan kualitas SMK3 yang ada di perusahaan.

 

Artikel Selengkapnya Jenis Audit SMK3 via temank3.com

 

Konsultasi Sertifikasi SMK3 Hubungi Tim Kami

Silakan kontak kami melaui WhatsApp dengan mengklik nomor berikut :


PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas K3)

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com
Office : Graha Gayaku – Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, Jawa Tengah, 59372