Kewajiban Perusahaan Dalam Penanggulangan Kebakaran

Kebakaran di tempat kerja berakibat sangat merugikan baik bagi perusahaan, pekerja maupun kepentingan pembangunan nasional, oleh karena itu perlu ditanggulangi. untuk menanggulangi kebakaran di tempat kerja, diperlukan adanya pralatan proteksi kebakaran yang memadahi, petugas penanggulangan yang ditunjuk khusus untuk itu, serta dilaksanakannya prosedur penanggulangan keadaan darurat.

Adanya  petugas penanggulangan kebakaran di tempat kerja dapat melaksanakan tugasnya secara efektif, perlu diatur ketentuan tentang unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja dengan regulasi .

Kewajiban Perusahaan Dalam Penanggulangan Kebakaran

 

 

Kewajiban Perusahaan Dalam Penanggulangan Kebakaran

Sesuai dengan Kepmenaker No.KEP.186/MEN/1999  , bahwa :

Pengurus atau Perusahaan wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penganggulangan kebakaran di tempat kerja. Kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja  meliputi:  

a. Pengendalian setiap bentuk energi; 
b. penyediaan sarana deteksi, alarm, memadamkan kebakaran dan sarana evakuasi; 
c. pengendalian penyebaran asap, panas dan gas; 
d. pembentukan unit penanggulanan kebakaran di tempat kerja 
e. penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala; 
f. memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 (lima puluh) orang tenaga kerja dan atau tempat yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat.  

Yang dimaksud Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagiannnya yang berdiri sendiri.  

 

Buku Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat Kebakaran

Buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran sebagaimana dimaksud memuat antara lain:  
a. informasi tentang sumber potensi bahaya kebakaran dan cara pencegahannya;  
b. jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana proteksi kebakaran di tempat kerja;  
c. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;  
d. prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan bahaya kebakaran;  
e. prosedur dalam menghadapi keadaan darurat bahaya kebakaran.