Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum
Dalam mengemban tugasnya seorang Ahli K3 Umum juga mempunyai kewajiban dan kewenangan dalam menjalankan fungsinya di perusahaan. Berikut Kewajiban dan Kewenangan Ahli K3 Umum. Dasar hukum kewajiban dan kewenangan Ahli K3 Umum sesuai Peraturan Menaker Nomor PER-02/MEN/1992 tentang Tata Cara Petunjukan Kewajiban Dan Wewenang Ahli Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
Dalam artikel sebelumnya kita telah mengenal Ahli K3 Umum sekarang lebih sedikit mendalam tentang kewajiban dan wewenangnya .
Kewajiban Ahli K3 Umum
Ahli K3 yang sudah mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan ( SKP ) berkewajiban :
a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya;
b. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instans yang didapat berhubungan sesuai dengan jabatannya.
c. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain
2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saat setelah selesai melakukan kegiatannya;
Tembusan laporan ditujukan kepada:
- Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota
- Dinas Tenaga Kerja Propinsi
- Direktur Pengawasan Norma K3
Kewenangan Ahli K3 Umum
Ahli Keselamatan Kesehatan Kerja juga mempunyai kewenangan untuk :
a. Memasuki tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukan
b. Meminta keterangan dan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ditempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukannya
c. Memonitor, memeriksa, menguji, menganalisa, mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi:
1. Keadaan dan fasilitas tenaga kerja
2. Keadaan mesin-mesin pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya
3. Penanganan bahan-bahan
4. Proses produksi
5. Sifat pekerjaan.
6. Cara kerja
7. Lingkungan kerja