Mengenal Ahli K3 Umum

Mengenal Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum atau Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Dapartemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk berwenang menunjuk ahli K3 pada tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang Keselamatan dan Kesehatan

Selengkapnya
Tugas dan Fungsi P2K3

Tugas dan Fungsi P2K3

Setelah mengetahui apa saja elemen yang ada di struktur organisasi P2K3 , maka kita juga harus mengenal tugas dan fungsi P2K3  Tugas P2K3 di Perusahaan P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja   Fungsi P2K3 di Perusahaan P2K3 mempunyai fungsi : 1. Menghimpun dan meng

Selengkapnya
Struktur Organisasi P2K3

Struktur Organisasi P2K3

Dalam pembentukan P2K3 kita juga harus mengenal struktur organisasi P2K3 di perusahaan , jadi dalam tahap menyusun kebjakan tentang K3 dan pengurus calon anggota P2K3, pimpinan perusahaan dapat melakukan konsultasi dengan kantor Disnaker setempat untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk teknis yang diperlukan dengan proses pembuatan P2K3 yang dianggap masih belum jelas .     Bentuk Organisasi

Selengkapnya
Syarat Keanggotaan P2K3

Syarat Keanggotaan P2K3

Sebelum membentuk P2K3 ( Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) kita perlu mengenal apa saja yang termasuk syarat keanggotaan P2K3 tersebut.   Syarat Keanggotaan P2K3 1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusahan dan tenaga kerja yang susunannya terdiri atas Ketua Sekretaris, dan Anggota 2. Sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 Umum di perusahaan yang bersangkutan 3. Ketua P2K3 a

Selengkapnya
Apa itu P2K3

Apa itu P2K3

P2K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antarapengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian danpartisipasi efektif dalam penerapankeselamatan dan kesehatan kerja.     Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu, pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. Kriteria yang d

Selengkapnya