Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

Rasio Jumlah Petugas P3K di Tempat Kerja

Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja, dengan rasio sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : PER.15/MEN/VIII/2008  Perusahaan wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada : tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahay

Selengkapnya
Tugas Petugas P3K di Tempat Kerja

Tugas Petugas P3K di Tempat Kerja

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di tempat kerja selanjutnya disebut dengan P3K di tempat kerja, adalah upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cidera di tempat kerja.    Petugas P3K di tempat kerja adalah pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tam

Selengkapnya
Faktor Kesehatan dan Produktivitas Kerja

Faktor Kesehatan dan Produktivitas Kerja

Dalam usaha mencapai tujuan kesehatan tenaga kerja guna mendapatkan tenaga kerja yang produktif dan mempunyai derajat kesehatan yang setinggi tingginya perlu dilaksanakan berbagal upaya antara lain melalui penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja. Agar seorang pekerja dapat terjamin keadaan kesehatan dan produktivitas pekerja yang selinggi-tingginya, maka perlu adanya keseimbangan yang serasi diantara faktor

Selengkapnya
Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi

Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi

Dalam SMKK ( Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ) kita akan mengenal beberapa kondisi atau istilah tentang Risiko, Kecil, Risiko Sedang, Risiko Besar. Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi Berdasarkan PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020 sebagai berikut :      Kriteria Risiko Keselamatan Konstruksi  Risiko Kecil bersifat berbahaya rendah berdasa

Selengkapnya
5 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

5 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi sesuai dengan PP No. 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan PP No. 22 Tahun 2020   5 Elemen Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi antara lain : 1. Kepemimpinan dan partisipasi tenaga kerja dalam Keselamatan Konstruksi Kepedulian pimpinan terhadap isu eksternal dan internal; Organisasi pengelola SMKK;  Komitmen Keselamatan Konstruksi dan

Selengkapnya