Regulasi yang mengatur tentang Pelaksanaan SBU
Sertifikasi Badan Usaha wajib dimiliki oleh semua sektor bisnis, termasuk konstruksi. Berikut landasan hukum yang mengatur tentang SBU.
- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- Pasal 30 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha.
- PP No. 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
- Pasal 100 PP No. 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko menjelaskan bahwa SBU Konstruksi harus dimiliki oleh BUJK yang menyelenggarakan layanan jasa konstruksi.
- Permen PUPR No. 6 Tahun 2021 tentang standar kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor PUPR.
- Permen PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan pemenuhan sertifikat standar jasa konstruksi dalam rangka mendukung kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha jasa konstruksi.
Sum