Dasar Hukum Kebijakan PUPR Terkait SMKK

Latar Belakang Kebijakan PUPR Terkait SMKK - Berikut  dasar hukum terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Bimtek SMKK ) 

Dasar Hukum SMKK

 

Dasar Hukum SMKK 

1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021

  • Pasal 84I ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.

  • Pasal 84I Ayat (4) SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar Kemananan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan

 

2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

  • Pasal 1 Angka 3 menyebutkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.