Dasar Hukum Kebijakan PUPR Terkait SMKK
Latar Belakang Kebijakan PUPR Terkait SMKK - Berikut dasar hukum terkait pelaksanaan Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi ( Bimtek SMKK )
Dasar Hukum SMKK
1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021
-
Pasal 84I ayat (1) menyatakan bahwa setiap pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus menerapkan SMKK.
-
Pasal 84I Ayat (4) SMKK merupakan pemenuhan terhadap standar Kemananan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan…
2. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
-
Pasal 1 Angka 3 menyebutkan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang selanjutnya disingkat SMKK adalah bagian dari sistem manajemen pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.