Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3
Pembinaan dan Sertifikasi Auditor SMK3 PT. Kualitas Indonesia Sistem
Globalisasi perdagangan saat ini memberikan dampak persaingan sangat ketat dalam segala aspek khususnya ketenagakerjaan yang salah satunya mempersyaratkan adanya perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, tidak terlepas dari upaya pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi melalui SMK3 guna menjamin terciptanya suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang nyaman, efisien dan produktif.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah membuat dunia industri berlomba-lomba melakukan efisiensi dan meningkatkan produktivitas dengan menggunakan alat-alat produksi yang semakin komplek. Makin kompleknya peralatan yang digunakan, makin besar pula potensi bahaya yang mungkin terjadi dan makin besar pula kecelakaan kerja yang ditimbulkan apabila tidak dilakukan penanganan dan pengendalian sebaik mungkin.
Hal ini menunjukkan bahwa masalah-masalah keselamatan dan kesehatan kerja tidak lepas dari kegiatan dalam industri secara keseluruhan, maka pola-pola yang harus dikembangkan di dalam penanganan K3 dan pengendalian potensi bahaya harus mengikuti pendekatan sistem yaitu dengan menerapkan sistem manajemen K3.
Guna mengetahui keefektifan penerapan SMK3 dan mengukur kinerja pelaksanaan SMK3, serta untuk membuat perbaikan-perbaikan maka diperlukan pelaksanaan audit SMK3. Selain itu melalui audit SMK3 akan diketahui program K3 apakah telah dilaksanakan sesuai dengan kebijakan K3 yang telah ditetapkan pada suatu perusahaan.
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Indonesia berjalan mulai tahun 1996 sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per. 05/Men/1996 yang bersifat compulsary (wajib) bagi setiap perusahaan besar atau yang mempunyai tenaga kerja ³ 100 orang dan atau mempunyai potensi bahaya besar.
Peraturan tersebut lebih diperkuat dengan keluarnya Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana pada pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3. Adapun pedoman penerapaan SMK3 diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapaan SMK3.
Untuk meningkatkan pelaksanaan penerapan SMK3 di perusahaan maka perlu penyelenggaraan pembinaan Auditor SMK3. Sehubungan dengan hal tersebut maka dalam peningkatan keterampilan, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan R.I menunjuk Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) sebagai Penyelenggara Pembinaan sesuai dengan Permenaker No.PER.04/MEN/1995.
PJK3 sebagai rekanan dari Pemerintah dalam hal ini Kementrian Ketenagakerjaan R.I bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan profesi Auditor SMK3 di Indonesia yang berjalan erat dan sinergis dalam melakukan pembinaan dan pengendalian serta pengawasan dan ditaatinya penyelenggaraan Undang-undang dan peraturan K3.
Kami sebagai koordinator pelaksana pelatihan tersebut sesuai dengan prosedur yang ditetapkan menyampaikan rekapitulasi laporan sebagai berikut.
- Peserta
Jumlah peserta yang mengikuti pelatihan ini 14 (Empat belas) orang. Semua peserta mengikuti pelatihan secara aktif dan semuanya dinyatakan lulus.
- Waktu/Pola/Tempat pelatihan
Waktu penyelenggaraan dimulai dari tanggal 30 November s/d 04 Desember 2018 atau selama 4 hari.
- Silabus Pelatihan Auditor SMK3 PP 50 Th.2012 selama 4 hari : Permenaker No.26 Tahun 2014 tentang Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Tempat Pelatihan, di Graha Gayaku, Kudus.
- Metode Pelatihan dilaksanakan dengan cara :
- Ceramah
- Diskusi
- Praktek berupa Workshop spt. Audit Regulasi, Interpretasi Elemen & Sub Elemen, Interpretasi Kriteria Audit SMK3, Praktek Teknik Opening, Mendapatkan Bukti Audit dan Teknik Clossing Audit
- Instruktur
Instruktur yang ditugaskan adalah dari Praktisi dan Perwakilan dari Kemnaker RI yang telah diberikan kewenangan untuk mengajar, serta telah bersertifikat TOT (Train of Trainer).
Nama-nama Instruktur dari unsur Praktisi tsb adalah :
- Bapak Sigit Joko. P
- Ibu Evy Yuliastuti
- Ibu Aprilia Putri Suhardini
- Bapak Sutarno
- Penyelenggara
PJK3 PT. Kualitas Indonesia Sistem (KIS)
- Hasil Pelatihan
Dari hasil evaluasi selama berlangsungnya pelatihan (test-test formatif) baik dari hasil Evaluasi Tes Tertulis, Workshop, Pembuatan Laporan Audit SMK3.
Dari 14 (Empat belas) orang peserta dinyatakan lulus semua, dengan demikian hasil evaluasi pelatihan menyatakan peserta yang lulus adalah 100% .
- Data-data aktivitas kegiatan pelatihan ini Terlampir :
- Surat Permohonan Perusahaan;
- Fotokopi SKP PJK3 dari Kementerian Ketenagakerjaan RI;
- Berita acara pelaksanaan Pembinaan yang ditandatangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dan atau pejabat struktural bidang pengawasan ketenagakerjaan dinas setempat, penyelenggara dan narasumber evaluasi/seminar;
- Jadwal Pembinaan lengkap dengan nama narasumber;
- Daftar Hadir Peserta;
- Daftar Hadir Narasumber;
- CuriculumVitae;
- Fotocopy Ijazah Pendidikan Terakhir;
- Surat Tugas Perusahaan;
- Pas Foto Peserta;
- Fotocopy sertifikat dan SKP Ahli K3 Umum;
- Dokumentasi pelatihan;
Hari Pertama

.jpeg)
Hari Kedua
.jpeg)

Hari Ketiga

.jpeg)
Hari Keempat
.jpeg)
