Perpanjangan Sertifikat Bimtek SMKK
Setelah mengikuti pelatihan Bimtek SMKK PUPR maka peserta akan menerima sertifikat dari Kementerian PUPR dari sebagai bukti telah lulus dan berkompeten sebagai Petugas Keselamatan Konstruksi.
Masa berlaku sertifikat Bimtek SMKK adalah 3 ( tahun ) dan harus diperpanjang jika masa berlaku sudah habis. Untuk memperpanjang sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan berkas-berkas ke PT. Kualitas Indonesia Sistem .
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
Syarat Perpanjangan Sertifikat Bimtek SMKK PUPR
Berikut dokumen yang harus dipersiapkan sebagai syarat perpanjang Sertifikat Bimtek SMKK PUPR antara lain :
1.Surat permohonan sertifikat | disediakan
2. Fotokopi KTP (KTP yang masih berlaku)
3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen bermaterai | disediakan
4. Sertifikat asli Petugas Keselamatan Konstruksi
5. Surat Keterangan dari Kepolisian (Jika Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang Asli hilang)
6. Surat Keterangan Kerja (apabila ada)
7. Pas Foto ukuran 3x4 terbaru dengan latar belakang merah (2 lembar)
Silakan memperpanjang Sertifikat Bimtek SMKK setidaknya 3 ( bulan ) sebelum masa berlaku habis, karena sertifikat yang habis masa berlakunya diharuskan untuk mengikuti pelatihan Bimtek SMKK dari awal untuk memperoleh sertifikat kembali.
Untuk berapa biaya perpanjangan sertifikat Bimtek SMKK silakan hubungi tim PT.KIS untuk mendapat penawaran harga yang terbaik.
Hubungi Tim Kami
Silakan hubungi kami via WhatsApp :
0812 1811 5050
Telepon
(0291) 432366
Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : http://www.kiscerti.co.id | https://www.jasapelatihanmurah.com
Office : Jl. Kudus-Purwodadi KM 11 , Undaan, Kudus, 59372