Rancangan Konseptual SMKK

Rancangan Konseptual SMKK adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang disusun pada tahap pengkajian, perencanaan dan/atau perancangan. Dalam melakukan pekerjaan pengkajian, perencanaan,dan perancangan, Penyedia Jasa konsultansi konstruksi  dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi menyusun Rancangan Konseptual SMKK sebagaimana tercantum.

Dalam menyusun Rancangan Konseptual SMKK, Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi harus memiliki  Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja  Konstruksi, atau Ahli Keselamatan Konstruksi. 

 

Rancangan Konseptual SMKK

Untuk pekerjaan Pengkajian, perencanaan, dan perancangan dengan Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi, tenaga ahli yang dilibatkan merangkap sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi dan/atau Ahli Keselamatan Konstruksi. 

Dalam hal pekerjaan perancangan memiliki besaran kurang dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Rancangan Konseptual SMKK hanya memuat IBPRP.

Rancangan Konseptual SMKK Disusun oleh:
a. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Pengkajian;
b. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Perencanaan; 
c. Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi Perancangan;
d. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
e. Ahli K3 Konstruksi dan/atau Ahli Keselamatan Konstruksi di Pengguna Jasa.

 

Rancangan Konseptual Pengkajian dan atau Perencanaan

Rancangan Konseptual SMKK yang disusun pada pekerjaan pengkajian dan perencanaan paling sedikit memuat:

Rancangan Konseptual SMKK


a. lingkup tanggung jawab pengkajian dan/atau perencanaan; 
b. informasi awal terhadap kelaikan yang meliputi lokasi, lingkungan, sosio ekonomi, dan/atau dampak lingkungan; dan
c. rekomendasi teknis.

 

Rancangan Konseptual SMKK Tahap Perancangan

Rancangan Konseptual SMKK yang disusun pada pekerjaan perancangan memuat:
a. lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa jika terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan dampaknya ada pada penyusun revisi;  
b. metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi ;
c. standar pemeriksaan dan pengujian;
d. rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e. rencana manajemen lalu lintas, jika diperlukan;
f. IBPRP ( identifikasi bahaya, penilaian risiko, penentuan pengendalian risiko, dan peluang )
g. daftar standar dan/atau peraturan perundangundangan Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
h. pernyataan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi;
i. biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan Konstruksi; dan
j. rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan konstruksi bangunan.  

 

 


PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com


Informasi Training dan Sertifikasi
www.bit.ly/timKIS

Contact Person