Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi

Action Plan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi untuk menuju Zero Accident 

rekomendasi-komite-keselamatan-konstruksi

Perlunya perbaikan dalam sistem penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia, di antaranya pada:

1. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

  • Minimnya pemahaman Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas/MK melakukan identifikasi dan penetapan isu eksternal dan interal yang berpengaruh pada pelaksanaan pekerjaan.
  • Minimnya pemahaman Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas/MK dalam menyusun Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Peluang (IBPRP) dengan menerapkan analisis multi risiko secara rinci (multiple risk analysis) pada setiap langkah kerja di dalam Work Breakdown Structure (WBS) untuk keselamatan pekerja, properti/ harta benda, publik, dan lingkungan.
  • Minimnya pemahaman Kontraktor Pelaksana dan Konsultan Pengawas/MK dalam menyusun Analisa Keselamatan Konstruksi (AKK) sesuai dengan risiko pekerjaan di tiap tahapan pekerjaan sesuai dengan nilai kekerapan (probability) kejadian bahaya dan keparahan (severity) atas potensi dampak terhadap manusia (pekerja dan/atau publik), harta benda, dan lingkungan.
  • Menyusun dokumen RKK Pengawasan oleh Konsultan Pengawas yang diintegrasikan dengan RKK Pelaksanaan sebagai alat (tools) dalam melaksanakan pengawasan yang lebih teknis, termasuk apabila terjadi ketidaknormalan pada saat pelaksanaan pekerjaan.
  • Menyusun indikator kriteria pelaksanaan pekerjaan secara jelas dengan mempertimbangkan kondisi cuaca, hujan, petir, kecepatan angin, antrian kendaraan, dll, sehingga tim lapangan dapat melakukan penanganan yang tepat dan tindak lanjutnya.
  • Menyusun indikator kriteria pelaksanaan pekerjaan mencakup kondisi lingkungan (cuaca, kecepatan angin, hujan) yang dituangkan dalam dokumen kerja.
  • Mempekerjakan Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi dengan kualifikasi sesuai dengan risiko keselamatan konstruksi, serta memperhatikan jumlah Ahli K3 Konstruksi/Petugas Keselamatan Konstruksi terhadap pekerja dalam UKK sesuai dengan risiko keselamatan konstruksi.
  • Memperbaiki struktur organisasi proyek dengan memposisikan Pimpinan Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang sejajar dengan Manajer Proyek, bukan di bawah kendali Manajer Proyek.
  • Menempatkan biaya keselamatan konstruksi pada biaya umum.
  • Menempatkan peralatan kerja pada tempat yang sesuai, sehingga mengurangi kejadian material jatuh, serta dalam rangka mewujudkan 5R (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, dan Rajin) pada lokasi kerja.

 

2. Perilaku Berkesalamatan

  • Memasang rambu-rambu keselamatan yang dapat terlihat secara jelas oleh pekerja, maupun masyarakat sekitar, terutama pada saat pekerjaan sedang berlangsung. Contohnya rubber cone/concrete barrier, rambu peringatan bahaya, dan informasi (spanduk) pekerjaan sebelum lokasi kerja, pagar pengamanan pekerjaan, lampu selang, dan lainnya.
  • Melakukan penyeragaman pakaian dan helm dari para pekerja, sesuai dengan instansi dan tugas dari pekerja, serta menggunakan APD dan APK yang sesuai dengan jenis dan potensi bahaya.
  • Melakukan edukasi dan sosialisasi secara regular kepada pekerja terampil terkait keselamatan konstruksi dan resikonya saat tool box meeting (TBM).
  • Menempelkan SILO, SIO/SIA, nama operator, dan foto operator berukuran 8R pada seluruh alat berat yang digunakan.
  • Memasang penangkal petir pada posisi tertinggi dan terendah dengan peletakan horizontal dan vertikal pada saat pelaksanaan pekerjaan.

3. Manajemen Proyek

  • Menyusun pembagian peran, tanggung jawab, dan kewenangan yang jelas antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa di dalam dokumen kontrak.
  • Menyusun prosedur Stop Work Authority (SWA) dan alur penanganan tindak lanjut, termasuk pihak yang bertanggungjawab.
  • Merencanakan yang akan dilaksanakan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan yang direncanakan.
  • Melakukan pengawasan secara berlapis, dengan melakukan tugas pengawasan sebelum dan sesudah pekerjaan konstruksi dilaksanakan.
  • Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang terlibat dan terdampak pekerjaan terkait dengan izin kerja dan manajemen lalu lintas.
  • Menyusun jadwal pelaksanaan yang menjabarkan tahap pekerjaan secara detail yang diintegrasikan dengan manajemen lalu lintas (traffic management), sehingga pihak-pihak terkait dapat melakukan pemantauan dan pengendalian.
  • Melakukan sosialisasi secara regular kepada warga sekitar terdampak pekerjaan jauh sebelum pekerjaan dimulai, serta pada saat pekerjaan dilaksanakan.
  • Melakukan pengaturan jadwal pengiriman material, sehingga tidak ada penumpukan material di lokasi
  • ketinggian, serta pelarangan menempatkan material di atas segmen yang masih bergerak.

 

4. Keselamatan Teknis

  • Memperhatikan safety factor dari seluruh peralatan dan komponen dengan telah memasukkan gaya-gaya yang timbul akibat pekerjaan.
  • Melakukan uji beban dari seluruh alat angkat dan angkut dengan durasi selama 2 (dua) kali dari perkiraan durasi total pekerjaan.
  • Memastikan seluruh platform dari alat angkat dan angkut dalam keadaan rata dan padat, serta melakukan monitoring penurunan pada saat pengangkatan beban tertentu.
  • Melakukan analisis keselamatan keteknikan dalam dokumen keselamatan konstruksi sesuai dengan metode pelaksanaan pekerjaan.
  • Tidak membenarkan kebiasaan sebagai pembiasaan atas pekerjaan konstruksi, tetapi membiasakan melakukan hal yang benar karena pekerjaan konstruksi memiliki karakteristik dan perlakuan yang berbeda.