SMKK Sebagai Sistem Manajemen Yang Terintegrasi
Keselamatan Konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung Pekerjaan Konstruksi dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi merupakan pemenuhan terhadap Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dengan menjamin keselamatan
keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan.
Keterangan:
SMKK = Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
SMK3 = Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
RKK = Rencana Keselamatan Konstruksi
SMM = Sistem Manajemen Mutu
PMPM = Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
RMPK = Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
SML = Sistem Manajemen Lingkungan
RKPPL = Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
SMLL = Sistem Manajemen Lalau Lintas
RMLLP = Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
PP = Peraturan Pemerintah
• PP No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
• PP No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
• PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Perpres = Peraturan Presiden
Permen = Peraturan Menteri
• Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK • Permen PUPR No. 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
• Permen PUPR No. 8 Tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan
• Permen PUPR No. 20 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Fungsi Khusus
• Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
• Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum