Syarat Pemasangan APAR
Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui hal tersebut.
Berikut syarat-syarat pemasangan APAR
- APAR ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan mudah diambil tidak terikat permanen dan tidak terhalang benda lain.
- Pemasangan harus dilengkapi dengan tanda pemasangan
- Pasang APAR pada dinding, minimal 15 cm dari atas lantai atau idealnya 120 cm dari atas lantai ( 125 cm ditambah tanda APAR )
- Jarak pemasangan APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau dapat disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh ahli K3.
- Semua tabung APAR sebaiknya berwarna merah
- APAR dapat ditempatkan pada lemari atau peti ( Box APAR ) yang tidak dikunci
- Jika Box APAR dikunci, maka bagian depan harus diberi kaca aman ( safety glass ) dengan tebal maksimum 2 mm.
- APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai -44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut.
Persyaratan Teknis APAR
- Tabung harus dalam keadaan baik (tidak berkarat)
- Etiket harus dapat dibaca dan dimengerti dengan jelas
- Segel harus dalam keadaan utuh
- Selang harus tahan tekanan tinggi dan dalam keadaan baik
- Tutup hatus dala keadaan baik dan terpasang dengan erat
- Untuk Storage Pressure tekanan tidak boleh kurang dari batas yang telah ditentukan.
- Untuk Type Cartridge tidak ada kebocoran pada membran tabung gas
- Belum lewat masa kadaluarwarsa
Tanda Pemasangan APAR