Syarat Pemasangan APAR

Standar penempatan APAR sebenarnya sudah dirangkum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No : PER.04/MEN/1980 Tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan, namun masih banyak dari kita yang belum mengetahui hal tersebut.

 

syarat pemasangan apar

 

Berikut syarat-syarat pemasangan APAR 

  • APAR ditempatkan pada posisi yang mudah dilihat dengan jelas, mudah dicapai dan mudah diambil tidak terikat permanen dan tidak terhalang benda lain.
  • Pemasangan harus dilengkapi dengan tanda pemasangan 
  • Pasang APAR pada dinding, minimal 15 cm dari atas lantai atau idealnya 120 cm dari atas lantai ( 125 cm ditambah tanda APAR )
  • Jarak pemasangan APAR satu dengan lainnya adalah 15 meter atau dapat disesuaikan dengan saran yang diberikan oleh ahli K3.
  • Semua tabung APAR sebaiknya berwarna merah
  • APAR dapat ditempatkan pada lemari atau peti ( Box APAR ) yang tidak dikunci
  • Jika Box APAR dikunci,  maka bagian depan harus diberi kaca aman ( safety glass ) dengan tebal maksimum 2 mm.
  • APAR tidak boleh dipasang dalam ruangan atau tempat dimana suhu melebihi 49°C atau turun sampai -44°C kecuali apabila alat pemadam api ringan tersebut dibuat khusus untuk suhu diluar batas tersebut.

 

Persyaratan Teknis APAR

  • Tabung harus dalam keadaan baik (tidak berkarat)
  • Etiket harus dapat dibaca dan dimengerti dengan jelas
  • Segel harus dalam keadaan utuh
  • Selang harus tahan tekanan tinggi dan dalam keadaan baik
  • Tutup hatus dala keadaan baik dan terpasang dengan erat
  • Untuk Storage Pressure tekanan tidak boleh kurang dari batas yang telah ditentukan.
  • Untuk Type Cartridge tidak ada kebocoran pada membran tabung gas
  • Belum lewat masa kadaluarwarsa 

 

Tanda Pemasangan APAR

tanda pemasangan apar