Tugas dan Syarat Unit Penanggulangan Kebakaran

Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. 
 

Tugas dan Syarat Unit Penanggulangan Kebakaran

 

Petugas Peran Kebakaran

Petugas peran penanggulangan kebakaran ialah petugas yang ditunjuk dan diserahi tugas tambahan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya dan melaksanakan upaya-upaya penanggulangan kebakaran.


Tugas dan Syarat Petugas Peran Kebakaran 
Petugas peran kebakaran mempunyai tugas:  
a. Mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;  
b. Memadamkan kebakaran pada tahap awal; 
c. Mengarahkan evakuasi orang dan barang; 
d. Mengadakan koordinasi dengan instasi terkait; 
e. Mengamankan lokasi kebakaran.  

Syarat Petugas Peran Kebakaran
a. sehat jasmani dan rohani; 
b. pendidikan minimal SLTP 
c. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I.  

 

Regu penanggulangan

Regu penanggulangan kebakaran ialah Satuan tugas yang mempunyai tugas khusus fungsional di bidang penanggulangan kebakaran.  

Tugas Regu Penanggulangan Kebakaran 

Regu penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:  
a. mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran;  
b. melakukan pemeliharaan sarana proteksi kebakaran; 
c. memberikan penyuluhan tentang penanggulangan kebakaran pada tahap awal;  
d. membantu menyusun buku rencana tanggap darurat kebakaran; 
e. memadamkan kebakaran; 
f. mengarahkan evakuasi orang dan barang; 
g. mengadakan koordinasi dengan instasi terkait; 
h. memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan; 
i. mengamankan lokasi tempat kerja; 
j. melakukan koordinasi seluruh petugas peran kebakaran  
 
Syarat Regu Penanggulangan Kebakaran 
a. Sehat jasmani dan rohani; 
b. Usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun; 
c. Pendidikan minimal SLTA 
d. Telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar II.  
 

Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran

Koordinator unit penanggulangan kebakaran mempunyai tugas:  
a. Memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang;  
b. Menyusun program kerja dan kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran;  
c. Mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas penanggulangan kebakaran kepada pengurus.  

Syarat Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
a. sehat jasmani dan rohani; 
b. pendidikan minimal SLTA 
c. bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun; 
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama.  

 

Ahli K3 Spesialis Penanggulanagan Kebakaran

Ahli Keselamatan Kerja ialah tenaga teknis yang berkeahlian khusus di bidang penanggulangan kebakaran dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja

Tugas Ahli K3 Spesialis Penanggulanagan Kebakaran

a. membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang penangggulangan kebakaran 
b. memberikan laporan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c. merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan atau instansi yang dapat berhubungan dengan jabatannya
d. memimpin penanggulangan kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instansi yang berwenang 
e. menyusun program kerja atau kegiatan penanggulangan kebakaran
f. melakukan koordianasi dengan instansi yang terkait. 

 

Syarat Ahli K3 Spesialis Penanggulanagan Kebakaran

a. Sehat jasmani dan rohani;
b. Pendidikan minimal D3 teknik;
c. Bekerja pada perusahaan yang bersangkutan dengan masa kerja minimal 5 tahun; 
d. telah mengikuti kursus teknis penanggulangan kebakaran tingkat dasar I, tingkat dasar II dan tingkat Ahli K3 Pratama dan tingkat Ahli Madya. 

 

Wewenang Ahli K3 Spesialis Penanggulanagan Kebakaran

a. memerintahkan menghentikan dan menolak pelaksanaan pekerjaan yang dapat menimbulkan kebakaran atau peledakan; 
b. meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 dibidang kebakaran di tempat kerja.