Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3

Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3 - Salah satu kegiatan lain dalam pengukuran yaitu inspeksi dimana mengandung pengertian sebagai kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk memeriksa kelengkapan secara teknis dari suatu tempat atau plant.

Inspeksi K3 merupakan pengujian secara detail dari suatu obyek seperti tempat kerja yang khusus, departemen atau bagian, unit, mesin, instalasi ataupun proses. Hal tersebut bertujuan memastikan bahwa setiap potensi bahaya diidentifikasi secara tepat dan untuk mengetahui prioritas tindakan yang diambil.

 

Perbedaan Inspeksi dan Audit SMK3

Audit SMK3 lebih ditekankan sebagai upaya untuk mengukur efektivitas dari suatu sistem. Sedangkan inspeksi mengupayaka untuk menemukan kesesuaian dari suatu obyek berdasarkan standar tertentu.


Audit difokuskan terhadap seluruh sistem K3 yang ada di perusahaan (keseluruhan area) dimana kegiatannya menekankan terhadap suatu proses. Sedangkan inspeksi terfokus pada aspek-aspek tertentu yang berupa obyek dimana tidak menekankan pada prosesnya tetapi hasil akhir sehingga hasilnya sangat detail karena mengacu pada kesesuaian terhadap standar.

 

Tabel Perbedaan Audit SMK3 dan Inspeksi K3

 

AUDIT SMK3

INSPEKSI K3

Upaya mengukur efektivitas dari pelaksanaan suatu sistem

Upaya menemukan kesesuaian dari suatu obyek

Difokuskan terhadap suatu system

 Difokuskan terhadap suatu obyek

Penekanan terhadap proses

Penekanan terhadap hasil akhir

Metode pelaksanaan: tinjauan ulang, verifikasi dan observasi

Metode pelaksanaan: dengan pengujian secara teknis dan mendetil

Jangka panjang

Jangka panjang


Inspeksi K3 harus dilakukan lebih sering dibandingkan audit SMK3 (safety audit), karena bersifat mencari identifikasi terhadap bahaya, maka potensi bahaya dapat diketahui lebih awal sehingga tindakan dapat diambil segera. Sedangkan untuk audit membutuhkan persiapan-persiapan yang cukup lama yang meliputi keseluruhan aspek yang ada di area / plant sehingga audit dilakukan tahunan atau paling banyak 2 kali dalam setahun dan idealnya jika dilakukan setahun sekali.

SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ) merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, khususnya untuk mengendalikan segala risiko saat proses produksi atau operasional di tempat kerja. PP ini diterbitkan untuk dapat meningkatkan efektivitas perlindungan bagi tenaga kerja melalui SMK3 yang lebih terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi.

 


PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) melayani training Ahli K3 Umum, Ahli K3 Konstruksi (Muda, Madya, Utama), Auditor SMK3, Petugas P3K, Petugas Pemadam Kebakaran ( Kelas D, C, B, A) , Ahli K3 Listrik, Teknisi K3 Listrik, Hiperkes (Higiene Perusahaan Kesehatan), Supervisor Perancah, Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut (SIO Operator Alat Berat).

Selain Training K3 PT. Kualitas Indonesia Sistem ( KIS ) juga mempunyai Layanan Konsultan Sertifikasi SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan Kerja ) , Sertifikasi ISO non-akreditasi dan Akreditasi ( Nasional dan Internasional ) dan BIMTEK SMKK PUPR (Bimbingan Teknis Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi - Petugas Keselamatan Konstruksi )

Email : kualitasindonesia@gmail.com
Website : www.kiscerti.co.id | www.jasapelatihanmurah.com


Informasi Training dan Sertifikasi